BORNEONEWS, Sampit - Kekurangan surat suara yang terjadi merugikan semua calon anggota legislatif. Pasalnya pencoblosan tidak bisa dilakukan, bahkan dilanjutkan.
"Meski DPR RI atau DPD RI yang kurang surat suaranya, kami sebagai caleg kabupaten juga dirugikan," kata M Jais Kurdi, Rabu (17/4/2019).
Karena surat suara yang kurang mengakibatkan pencoblosan tidak bisa dilaksanakan. Akibatnya banyak yang meninggalkan TPS.
"Tentu ada sebagian masyarakat yang tidak bisa memberikan hak suaranya," kata dia.
Kejadian ini, lanjut Jais, akibat KPU yang ia nilai tidak bekerja secara maksimal. Harusnya ini tidak sampai terjadi. "Kekurangan surat suara ini hampir terjadi di sebagian besar TPS yang ada di Kotim," kata Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang itu.
--page
Sementara, kata dia, waktu pencoblosan dibatasi. Bahkan hingga pukul 12.00 WIB banyak warga yang belum mencoblos. Pihaknya mendesak agar TPS yang kekurangan surat suara melakukan pencoblosan ulang.
"KPU hanya bisa minta maaf. Minta maaf tidak bisa menyelesaikan masalah ini," tandasnya.
Kekurangan surat suara terjadi di sejumlah TPS yang ada di Kotim. Seperti di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, Baamang, MB Ketapang, Telawang, dan Mentaya Hilir Selatan. (NACO/B-2)








