PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Kota Palangka Raya menegaskan warga yang berstatus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memiliki kewenangan terbatas.

Masyarakat yang masuk sebagai DPTb hanya bisa menyumbangkan hak pilihnya jika surat suara masih tersedia. "DPTb itu kan statusnya selama surat suara masih tersedia," ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriah, Rabu (17/4/2019).

Ia menegaskan, jika memang sudah tidak ada surat suara lagi warga tersebut tidak bisa memilih presiden maupun legislatif. "Iya tidak bisa itu," tegas Ngismatul saat di kantornya.

Jika memang sudah penuh, dia lebih menyarankan masyarakat yang masuk DPTb untuk mencari TPS lain terdekat.

"Cari dulu TPS terdekat kalau emang sudah tidak ada sama sekali ya sudah mau bagaimana lagi," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-2)