PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran kehilangan hak pilihnya akibat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Sonya Monica Jalan Tjilik Riwut II Kelurahan Sidorejo mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Menurutnya pengaduan yang dilakukannya ke Bawaslu Kobar setekah ia mendapat petunjuk dari salah satu Komisioner KPU Kobar Musliansyah ketika ia menanyakan hal yang dialaminya.

"Padahal saya sudah tinggal ditempat tersebut yaitu di belakang TK Pembina sejak tahun 2013. KTP saya juga sudah beralamat di jalan tersebut. Namun saat saya datang ke TPS sekitar rumah saya ternyata saya tidak terdaftar. Petugas KPPS menyarankan saya datang sekitar pukul 12.00 WIB untuk memilih dengan memperlihatkan KTP elektronik," jelasnya.

Namun ketika ia kembali ke TPS tersebut, petugas KPPS mengatakan bahwa surat suara telah habis.

 "Saya kemudian disarankan untuk mendatangi TPS lain yang terdekat. Namun ada salah satu TPS yang malah menolak saya lantaran saya tidak terdaftar dalam DPT. Saat saya adukan masalah ini pada ketua RT ternyata jaaaban yang saya dapatkan tetap sama yaitu surat suara habis," jelasnya.

--page

Dia kemudian berinisiatif melaporkan hal tersebut ke KPU Kobar. "Atas petunjuk salah seorang komisioner KPU Kobar saya kemudian mendatangi Bawaslu Kobar dan laporan saya telah diterima mereka," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani mengatakan bila ada permasalahan yang dialami masyarakat contohnya seperti kehilangan hak pilih lantaran tidak diterima diberbagai TPS diharapkan warga bisa segera memberikan laporan pada Bawaslu.

"Lebih baik laporan tersebut dilakukan saat hari H pemilu. Besok hari atau H+1 pemilu juga bisa, namun lebih cepat lebih baik. Sehingga kami bisa segera mengolah berbagai laporan yang masuk dan mengeluarkan rekomendasi bagi KPU Kobar," jelasnya.

Menurut Dorik, bila ternyata ada banyak temuan seperti itu atau banyaknya surat suara yang kurang dibeberapa TPS, Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten, maka bisa saja dilakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU) tergantung situasi dan kondisi yang diperlukan.

"Pastinya kami akan membuktikan hasil pengawasan di TPS Panwas Kelurahan, sehingga hasilnya akan kami telaah untuk memgeluarkan rekomendasi apakah PSU diperlukan terkait masalah tersebut. Bila kondisinya banyak terjadi, diberbagai kelurahan, kecamatan bahkan kabupaten bisa saja dilakukan PSU tingkat kecamatan dan bahkan Kabupaten bila diperlukan," jelasnya. (YUDA/B-6)