PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tercatat ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua daerah pemilihan (Dapil) Kota Palangka Raya yang tertukar surat suaranya.

Terkait hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menegaskan pemilihan di TPS tersebut bisa diulang.

Terkait surat suara dia menegaskan hanya tinggal ditukarkan kembali. Sedangkan untuk kekurangan jumlahnya bisa minta ke TPS yang terdekat.

"Kalau KPU tidak mungkin menyiapkan surat suara. Karena sudah terbagi jadi tetep koordinasi dengan TPS terdekat," ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriah di kantornya, Rabu (17/4/2019).

Termasuk untuk TPS lain yang surat suaranya kurang dan keperluannya hanya sedikit. "TPS yang kurang satu lembar atau dua lembar tinggal koordinasi dengan TPS terdekat," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)