BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ditemukan adanya surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar dengan dapil lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 di Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung, namun masih belum diketahui rincian jumlahnya itu masih jadi perhatian.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Jamilah Maisura membenarkan adanya surat suara yang tertukar di TPS tersebut dan melakukan tindak lanjut terkait itu.
"Kita suruh buat di kronologis kejadian form C2," ucap Jamilah saat dikonfirmasi awak media melalui telepon," Rabu (17/4/2019) sore.
Lebih lanjut dia menjelaskan tidak bisa memutuskan apakah akan ada pemilihan tunda atau tidak, karena harus ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tertulis.
"Kami tidak bisa memutuskan tunda apa tidak, kalau tidak ada rekom Bawaslu secara tertulis" tutupnya.
--page
Sementata itu Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo membenarkan bahwa adanya surat suara yang tertukar di TPS 4 Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung.
"Iya, betul ada yang tertukar," singkat Iswahyudi.
Ia menambahkan untuk tindak lanjutnya atau solusi surat suara yang tertukar tersebut, Bawaslu Kapuas mengatakan hal itu bukan kewenangan pihaknya.
"Itu masih KPU yang mengatasinya, karena tanggungjawab logistik itu bagian KPU," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








