BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 97 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah diterima di Pemerintah Kabupaten Barito Timur diingatkan untuk menekuni tugasnya yang telah ditempatkan berdasarkan formasi yang diterima.
"Saya menekankan pentingnya para personel baru menunjukkan kinerja yang bagus serta mengutamakan loyalitas, kejujuran dan keikhlasan dalam menjalankan tugas yang diemban," ucap Sekda Bartim, Eskop.
Kepada CPNS yang diberikan amanah agar dilaksanakan dengan penuh dedikasi, optimis dan kreativitas bagi kepentingan masyarakat dan daerah.
"Para CPNS nantinya dapat meringankan beban dan tugas yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah melaksanakan program-program pemerintah," ujarnya.
Eskop juga menyampaikan setelah lolos menjadi CPNS masih ada proses selama setahun sebelum diangkat sebagai PNS.
--page
"Setahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," katanya.
Selama setahun itu, CPNS akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi. Dalam proses tersebut mereka akan menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti.
"Sehingga diharapkan dalam waktu setahun si CPNS sudah mendapatkan review pekerjaan pekerjaan dia dan aktivitas dia itu apa," sebutnya.
Nantinya CPNS ini akan resmi berstatus sebagai PNS setelah melakukan sumpah pengangkatan jabatan.
"Kalau dianggap mampu memenuhi semua syarat dan kualifikasinya itu dijadikan PNS dengan sumpah jabatan sebagai PNS," tambahnya.
Namun CPNS bisa saja gagal lanjut menjadi PNS. jika si CPNS yang sedang menjalani pendidikan dasar terkena hukuman disiplin ringan saja dan dipastikan tidak akan lulus menjadi PNS.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin ringan ini misalnya mendapat teguran lisan, mendapat teguran tertulis, pernyataan tidak puas."Itu saja, dapat peringatan ringan saja sudah nggak bisa," terangnya. (PRASOJO/B-6)








