BORNEONEWS, Kuala Kurun– Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas Yansiterson mengingatkan para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiang Kerja (PPPK) tahap I yang dinyatakan lulus agar melakukan pendaftaran ulang.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I harus melaporkan diri dan mendaftar ulang, serta melengkapi persyaratan untuk pengajuan penetapan nomor induk PPPK ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin,” pesannya, Kamis (18/4/2019).
Dia menjelaskan, batas proses melengkapi berkas ialah sampai dengan 30 April 2019, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gumas, setiap hari kerja.
Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi di antaranya surat lamaran kepada Bupati Gumas, foto kopi ijazah yang telah disahkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
Daftar riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, dan lainnya.
--page
“Untuk informasi lebih lengkap, mereka dapat berkoordinasi dengan BKKPD Kabupaten Gunung Mas. Bagi mereka yang dinyatakan lulus, tolong hal ini benar-benar diperhatikan,” pintanya. (MAGANG 1/B-3)








