SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rekapitulasi perhitungan perolehan suara dilakukan pada Sabtu (20/4/2019) pagi di seluruh kecamatan oleh petugas PPK.

Baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten. Dalam undangan yang disampaikan rekapitulasi dimulai pukul 08.00 WIB.

"Kalau di Baamang dimulai pukul 08.00 WIB," kata salah satu petugas PPK Baamang, M Syiblunnur, Jumat (19/4/2019).

Dalam undangan yang disampaikan ke masing-masing pimpinan partai politik, dalam pleno Sabtu, peserta pemilu dapat mengajukan saksi sebanyak 2 orang.

Jika rekapitulasi dilakukan secara pararel maka peserta pemilihan hanya diperbolehkan menghadirkan saksi sebanyak 2 orang tiap kelompok secara bergantian.

--page

Selain itu, saksi wajib membawa surat mandat dari pasangan calon atau tim kampanye untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan caleg membawa surat mandat dari pimpinan parpol.

Saat ini, seluruh surat suara diamankan di tiap aula kantor kecamatan yang dijaga secara ketat oleh petugas TNI, Polri serta petugas PPK dan dari Panwas. (NACO/B-2)