BORNEONEWS, Sampit - Adanya masyarakat yang sudah meninggal tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT) terjadi karena pihak keluarga tidak melapor. Ini penjelasan KPU Kotim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fatonah Purnaningsih mengatakan, pasca penetapan DPTHP1 ada temuan dari Dirjen Kependudukan pusat bahwa warga yang masuk DP4 belum terdaftar sebagai pemilih diinstruksikan untuk memasukkan ke dalam daftar pemilih.
Perlu diketahui, kata dia, tanpa ada laporan dari keluarga bahwa dalam keluarganya ada yang meninggal maka namanya akan tetap ada di dalam DPT.
"Karena Disdukcapil tidak bisa mencoret warga yang sudah masuk dalam database kependudukan tanpa ada laporan," tegasnya, Sabtu (20/4/2019).
Alurnya, menurut dia, pertama, pada Desember 2017 Kemendagri menyerahkan DP4 ke KPU RI, disandingkan data DPT terakhir yang di serahkan ke KPU Provinsi ke KPU Kabupaten untuk perlu dilakukan pencoklitan. Hasil coklit dimasukkan DPS, diumumkan di kelurahan.
--page
"Karena kami lihat semangat masyarakat kurang, saat diumumkan DPSHP kami gandakan 2 yang 1 untuk diumumkan di kelurahan atau tempat strategis yang ke 2 di diserahkan ke RT, ini respon lumayan sehingga kami tetapkan DPT," ucapnya.
Lanjut dia, ada temuan dari peserta pemilu data ganda dan elemen tidak lengkap, lalu pihaknya melakukan pencermatan kembali dengan menyandingkan data kependuduukan Disdukcapil.
"Kami diberi akses, ketika kami melihat ada ganda kami cek di program pengecekan kependudukan alamat yang ada di situ yang kami pakai karena data Disdukcapil yang kami anggap benar, sehingga alamat yang tidak sesuai dihapus," ucapnya.
Termasuk elemen yang tidak tepat dicek dengan cara yang sama, dan ada temuan dari Kemeduk DP4 tidak masuk dalam DPT mereka masukkan ke dalam DPT setelah mereka sandingkan dengan DPTHP1.
"Sampai diluncurkannya Pemilu 2019 KPU RI, sampai kami diminta buka lapak juga sampai ke desa-desa memastikan warga terdaftar sebagai pemilih, sehingga dintetapkanlah DPTHP 2 diumumkan lagi," pungkasnya.(NACO/B-5)








