BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan bahwa perundungan atau bullying dapat dan harus dicegah.
"Contoh kecil upaya pencegahan dapat dilakukan pihak sekolah," kata Sigit, Sabtu (20/4/2019).
Misalnya saja, dengan penggunaan absensi atas kedisiplinan siswa selama kegiatan belajar mengajar.
"Absensi kedisiplinan ini wajib dilakukan dan diawasi oleh pihak sekolah," kata dia.
Penggunaaan absensi sebagai alat kontrol siswa yang ada di sekolah tersebut. "Saat ada siswa yang membolos mata pelajaran maka bisa saja siswa itu melakukan kegiatan yang negatif seperti bullying," bebernya.
--page
Hal ini juga disampaikan Sigit berkaitan dengan kasus perundungan atau bullying yang menimpa AU, siswi salah satu SMP di Pontianak. (TESTI PRISCILLA/B-11)








