SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rekapitulasi perhitungan surat suara di PPK diperkisakan memakan waktu hingga beberapa hari. Bahkan di beberapa kecamatan perhitungan baru dilakukan di beberapa desa, sejak Sabtu (20/4/2019) pagi.

Seperti di Kecamatan Baamang, MB Ketapang dan Cempaga Hulu. Di Baamang, baru dua desa dilakukan perhitungan yakni Tanah Mas dan Tinduk. Bahkan itupun belum selesai. Masih tersisa Kelurahan Baamang Hulu, Baamang Tengah, Baamang Barat dan Baamang Hilir.

"Kita lanjutlan lagi malam ini setelah salat Isya," kata petugas PPK yang disepakati para saksi di Kecamatan Baamang.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari mengatakan rekapitulasi itu diperkirakan memakan waktu lama. Meski demikian batas yang disiapkan hanya hingga 4 Mei 2019.

"Panjang waktunya tidak mungkin satu dua hari selesai," kata dia.

--page

Menurut Tohari lambannya rekapitulasi itu karena beberapa faktor. Selain ketelitian, juga adanya perbaikan.

"Banyak perbaikan dan itu hampir terjadi di setiap kecamatan," kata Tohari.

Terkait itu Tohari menegaskan ke setiap panwas kecamatan, agar diberikan paraf di setiap adanya perbaikan. (NACO/B-11)