BORNEONEWS, Sampit - Satreskrim Polres Kotim kembali melayangkan surat panggilan kepada pemilik gudang beras oplosan untuk dimintai keterangannya.
Dalam pemanggilan pertama, pemilik gudang yang sekaligus pemilik CV Maju Jaya Bersama tersebut akan dimintai keterangannya pada Senin (8/4/2019) lalu. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
"Pemanggilan pertama pemilik CV Maju Jaya Bersama tidak hadir. Selanjutnya kami lakukan pemanggilan kedua. Sudah kami layangkan dan dijadwalkan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (20/4/2019).
Kasus pengoplosan beras ini dilakukan dengan cara beras kualitas rendah dicampur dengan beras kulutas premium, lalu disemprot pengharum beraroma pandan dan insektisida.
Selanjutnya, beras dikemas ke dalam karung bermerk dengan kualitas super. Agar menghindari kecurigaan petugas, tersangka memasarkan beras ini ke beberapa desa di Kotim dan Kabupaten Katingan.
--page
"Apabila pemanggilan kedua ini yang bersangkutan tidak hadir, maka selanjutnya akan kami jemput paksa. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Akan kami tindak pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan," pungkasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








