BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Palangka Raya menegaskan kasus depresi dan stress karena pemilihan umum (Pemilu) bisa ditanggung oleh JKN-KIS.
Namun dengan catatan memang yang bersangkutan memang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan milik pemerintah itu.
“Jika ada calon legislatif yang mengalami depresi, kami akan tanggung. Tapi jika yang bersangkutan juga memiliki kartu BPJS,” tutur Kepala Cabang BPJS Kota Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan, Minggu (21/4/2019).
Dia menegaskan salah satu faktor yang penting untuk bisa ditanggung BPJS adalah dengan adanya indikasi medis yang sesuai dengan keterangan dokter.
Masrur menekankan untuk pelayanan kasus depresi baik itu caleg maupun masyarakat biasa mendapatkan perlakuan yang sama tanpa pembeda.
--page
“Pelayanan BPJS sama baik itu untuk caleg maupun masyarakat umum. Semua juga perlu melalui prosedur yang sama,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)








