PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah berencana melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten.  

Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Kabupaten Barito Utara (Barut).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim melalui rilis tertulis pada Senin (22/4/2019). 

“KPU Kalteng mendapat laporan dari KPU Kabupaten Barito Utara dan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat akan adanya PSU di kedua kabupaten tersebut,” tulis Harmain melalui pesan whastapp.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan untuk Kabupaten Kobar total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksankan PSU ada dua TPS. 

--page

TPS pertama adalah TPS 51 kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, kemudian yang kedua ada TPS 08 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

Sedangkan untuk Kabupaten Barito Utara PSU dilaksanakan di TPS 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. (HERMAWAN DP/B-5)