BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait diskorsingnya penghitungan suara pemilu 2019 di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kumai lantaran kehabisan dana, Senin (22/4/2019) langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPU Kobar, Bawaslu Kobar bersama PPK Kumai di lokasi penghitungan suara di aula Kantor Kecamatan Kumai, akhirnya PPK Kumai mengajukan tambahan dana dan waktu penghitungan surat suara.
"Karena sejak hari pertama penghitungan hingga hari ini yang sudah selesai baru empat desa yaitu Teluk Bogam, Keraya, Teluk Pulai dan Sekonyer. Sisa 14 desa lagi. Lantaran untuk perhitungan satu desa diperlukan waktu dari pagi hingga pukul 00.00 WIB," jelas Anggota PPK Kumai, Supian.
Karena itulah pihaknya terpaksa menskors proses perhitungan suara di PPK Kumai dan membuat surat permohonan penambahan waktu serta penambahan dana.
"Tadi kami sudah mengajukan surat permohonan penambahan waktu dari yang sebelumnya selama empat hari penghitungan menjadi selama 14 hari dan penambahan dana Rp79 juta. Walau demikian Senin (22/4/2019) sore perhitungan suara kita lanjutkan kembali," jelasnyan.
--page
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua KPU Kobar Chaidir yang bersangkutan menjawab bahwa sebenarnya diskorsingnya proses penghitungan suara oleh PPK Kumai, lantaran miskomunikasi belaka.
"Tadi kita sudah menggelar rapat dan PPK Kumai juga telah membuat surat permohonan tambahan dana dan waktu penghitungan. Hal tersebut sudah kami terima dan disetujui," jelasnya.
Walau demikian sebenarnya permasalahan ini terjadi lantaran pihak PPK Kumai sedikit terlambat mengusulkan permohonan penambahan waktu dan dana.
"Seharusnya pihak PPK Kumai bisa memprediksi kapan dana tersebut habis dan berapa lama penambahan waktu yang diperlukan," jelasnya. (YUDA/B-6)








