BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya untuk penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko), Alfian Batnakanti mengatakan tindak pencegahan deman berdarah dengue (DBD) harus dilakukan secara berkala.
"DBD telah sangat mengkhawatirkan di Kota Palangka Raya tahun lalu. Sampai-sampai DPRD membuat peraturan daerah (perda) untuk mengatur soal ini," kata Alfian, Senin (22/4/2019).
DPRD menurutnya telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tindakan pencegahan demam berdarah agar dilakukansecara berkala.
"Pemko kalau membuat program fogging harus secara berkala di tempat-tempat yang disinyalir tempat bersarangnya nyamuk aedes aegypti," tegasnya.
Hal ini harus dilakukan menurutnya agar kejadian di 2018 tidak terulang kembali dan korban DBD tidak semakin banya.
--page
"Di 2018 kita belum punya Perda makanya sekarang kita buat supaya kejadian banyaknya jatuh korban akibat DBD itu tidak terulang lagi," beber Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)








