BORNEONEWS, Palangka Raya - Lantaran terbentur aturan untuk tidak melaksanakan reses pada akhir masa jabatan anggota DPRD, maka jadwal pelaksanaan reses dan pembahasannya pun diatur ulang.
"Harusnya reses dilaksanakan pada Mei, namun karena berbenturan dengan aturan maka kami ajukan untuk jadwal reses maju menjadi 29-30 April ini, sebelum masa sidang pertama ini selesai," tutur Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto kepada Borneonews, Rabu (24/4/2019).
Selanjutnya, tambah Sigit, pembahasan materi hasil reses di lapangan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2019.
Selain itu, lanjutnya, pada hari yang sama akan dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian hasil reses.
"Pada 2 Mei itu nanti selain agenda pembahasan materi dan penyampaian hasil reses, maka akan dilakukan juga paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2019," tegasnya.
--page
Semua kegiatan itu, lanjut Sigit, akan dikejar dalam satu hari. (TESTI PRISCILLA/B-2)








