PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi telah menetapkan sepasang kekasih berstatus mahasiswa, SU (24) dan pasangan perempuan berusia 18 sebagai tersangka aborsi. Meski demikian kasus ini belum berhenti sampai di situ.

Pihak Polres Palangka Raya masih memburu satu orang yakni pemberi obat keras untuk aborsi.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan, niat aborsi itu sudah muncul sejak kandungan sang perempuan berusia antara 5-6 bulan.

"Mereka lalu mencari-cari di google. Selanjutnya laki-lakinya punya teman yang memiliki obat tersebut. Kemudian mereka membeli ke temannya itu yang kini masih kita selidiki keberadaannya," ucap kapolres, Rabu (24/4/2019).

Kapolres menuturkan hubungan asmara keduanya terjalin sejak September 2018. Sang perempuan masih semester II, sedangkan SU semester VI.

--page

Aksi menggugurkan kandungan tersebut terjadi pada Minggu (21/4/2019). Terungkapnya kasus ini setelah sang perempuan datang ke rumah sakit dengan keluhan sakit di bagian perut.

Saat tim medis memeriksa, ternyata bagian kepala bayi hendak keluar. Setelah keluar, bayi sudah meninggal. SU kemudian langsung membawa pergi dan dimakamkan di kawasan kampus.

Tim medis lalu curiga hingga melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Berikutnya dilakukan penyelidikan dan terungkaplah kasus tersebut.

"Untuk bayinya kini sudah dibawa oleh orang tua DV dan akan dimakamkan selayaknya di Kapuas," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)