BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan Komisi B DPRD Kota Palangka Raya meminta agar pengelolaan pajak di Kota Cantik dapat dilakukan secara terpadu.
"DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar pengelolaan Pajak dan Retribusi seperti Pajak Reklame, PJU, dan Taman Kuliner Tunggal Sangomang seharusnya dipusatkan pengelolaan pajaknya di satu SOPD saja," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Jumat (26/4/2019).
Hal ini, menurut Alfian, juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018.
"Pengelolaannya di satu SOPD saja yaitu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku," tegasnya.
Rekomendasi ini menurut Alfian, merupakan salah satu dari 36 perihal yang direkomendasikan DPRD Palangka Raya untuk Pemko Palangka Raya.
"Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap LKPj ini berdasarkan pidato Wali Kota Palangka Raya terhadap LKPj tahun anggaran 2018. Selain itu juga berdasarkan laporan komisi-komisi DPRD Kota Palangka Raya tentang hasil rapat mitra kerja dalam rangka pembahasan LKPj tersebut," terangnya. (TESTI PRISCILLA/m)
Komisi B Minta Pengelolaan Pajak di Palangka Raya Harus Terpadu
Bagikan:
PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Komentar (0)
Memuat komentar…







