PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar pengelolaan pajak parkir dikelola secara profesional.

"Sampai dengan saat ini pembagian hasil dari pengelolaan sebesar 20 persen tidak tercapai secara optimal, jadi kami rekomendasikan lebih baik pengelolaannya secara profesional saja," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian, Jumat (26/4/2019).

Hal ini juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, untuk lebih meningkatkan serapan dari Pajak Parkir, diupayakan agar ada penambahan target dari yang semula diatur pembangunannya 80 persen untuk pengelola, dan 20 persen untuk pemerintah daerah.

"Kami rekomendasikan pengaturan 20/80 itu menjadi sebesar 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah," tegas dia.

--page

Sehingga, capaian target dapat meningkat dari pajak parkir dan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-11)