PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriah menuturkan, pihaknya memastikan keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 38, Kelurahan Panarung, yang meninggal dunia, mendapat santunan dari pemerintah.

"Iya kabarnya ada yang meninggal. Saat ini saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan verifikasi," kata Ngismatul Choiriah, Jumat (26/4/2019) sore.

Ia menegaskan, jika memang yang bersangkutan anggota KPPS, KPU akan mengurus hak santunan. "Jika benar merupakan anggota KPPS, kami akan membuatkan laporan tertulis ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng," ujarnya.

Dikatakannya, langkah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku tentang proses pencairan santunan untuk petugas pemilu legislatif dan presiden 2019.

"Jika memang hasil verifikasi sudah valid, petugas yang meninggal dunia harus mendapat santunan Rp36 juta," tuturnya. (HERMAWAN DP/B-3)