KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Guna terwujudnya pesta demokrasi yang jujur dan adil, mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan calon anggota legislatif (caleg) menjadi sebuah kewajiban bagi para penyelenggara pemilu.

Baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semuanya diwajibkan secara terbuka mengumumkan kepada publik.

Komisioner KPU Kabupaten KapuasMuntiara, mengatakan hal itu untuk memenuhi ketentuan peraturan. Sehingga pihaknya telah mengumumkannya kepada publik.

"Semunya itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, jadi kami laksanakan," ucap Muntiara, Jumat (26/4/2019).

Ia melanjutkan, selaku bagian dari penyelenggara, dirinya yang menjabat sebagai komisioner KPU Kapuas Divisi SDM dan Parmas, juga telah mengumumkan hubungan kekerabatannya dengan Ushansyah, caleg Partai Nasdem 2019-2014 dapil IV.

--page

"Hubungan kekerabatan kami sebagai sepupu," ungkap Muntiara.

Selain itu, Komisioner KPU Kapuas Divisi Hukum Budi Prayitno juga telah mengumumkan hubungan kekerabatannya dengan Zulkarnain yang merupakan caleg dari PKB uuk ntdapil V.

"Beliau (Zulkarnaen) adalah suami dari tante, adik almarhum ibu. Sebelumnya pada 2014 juga sudah diumumkan, ini sebagai transparansi kami penyelenggara," ungkap Budi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo mengatakan bahwa ketentuan kewajiban bagi anggota KPU menyatakan secara terbuka hubungan kekerabatan itu secara teknis turut diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 6 Tahun 2019. 

"Sehingga ini harus dan sudah dilaksanakan juga dalam pemilu 2019," singkatnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)