SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suara seorang calon anggota legislatig (caleg) di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggelembung.

Saat petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu diminta membuka kotak suara untuk dihitung ulang menolak.

Bahkan jika sampai Minggu (28/4/2019) ini petugas tetap menolak, maka peserta pemilu mengancam akan melaporkannya.

"Kalau sampai hari ini tidak juga dibuka kotak suara, maka kami akan melaporkan petugas PPK," kata Cici Desiliya, Minggu kepada Borneonews.co.id.

Menurut Anggota DPRD Kotim ini penggelembungan suara itu terjadi dibeberapa TPS, bahkan jumlahnya mencapai ratusan suara.

--page

Sementara saat rekapitulasi tingkat KPPS atau TPS suaranya tidak ada, bahkan itu juga. Persoalan itu juga dibenarkan oleh tokoh masyarakat, Bambang.

Seperti di TPS 8 Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu dalam data rincian perolehan suara dalam lembaran itu hanya 1 caleg dari partai itu yang memperoleh suara dan dijumlah 6 suara.

Namun kata mantan kades itu nama oknum caleg lainnya dari partai tersebut bertambah 37 suara, sehingga sangat tampak jelas adanya kejanggalannnya.

"Tidak hanya di TPS 8 di TPS juga demikian bertambah juga suaranya, kalau di Mentaya Hulu ini total suaranya bertambah sekitar 600 suara," tegasnya.

Ia menegaskan ini adalah dugaan permainan yang sangat jelas. Jika petugas PPK tetap ngotot memplenokan, maka pihaknya mengancam akan melaporkannya.

--page

Dari data yang diberikan kepada Borneonews.co.id dugaan penggelembungan suara itu terjadi di TPS 2 dan 8 Desa Tanjung Jariangau. TPS 16, TPS 13, TPS 11 Kuala Kuayan, dan TPS 4 Desa Kapuk.

Sementara itu Ketua KPU Kotim maupun Bawaslu saat dikonfirmasi terkait persoalan di PPK wilayah utara ini sampai berita ini dirilis belum ada jawaban. (NACO/B-6)