PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pengusaha rumah makan kelas menengah keatas untuk menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram. 

“Rumah makan yang pendapatan omset menegah keatas, dengan kisaran satu tahun pendapatannya Rp300 juta ke atas tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin Minggu (28/4/2019).

Ia menegaskan, untuk menegakan aturan tersebut pihaknya juga fokus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kebeberapa rumah makan.

Pelaksanaan penegakan aturan penggunaan elpiji subsidi ini biasanya Disperindag menggendeng Pertamina dan dinas terkait.

“Untuk beberapa rumah makan yang kedapatan menggunakan elpiji tiga kilogram, langsung kita ganti dengan 5,5 Kg. Lebih mudah karena kami didampingi pihak Pertamina,” katanya.

--page

Biasanya, lanjut dia, pihaknya juga memberikan pembinaan dan sosialisasi terhadap pengusaha rumah makan yang kena sidak, karena kebanyakan dari mereka beralasan tidak mengetahui aturan tersebut. (HERMAWAN DP/m)