BORNEONEWS, Sampit - Teka-teki adanya dugaan penggelembungan suara untuk caleg tertentu di sejumlah TPS di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur terjawab sudah setelah kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang.
Hasilnya, ternyata C1 tidak sesuai data perolehan suara caleg maupun partai yang diduga ditambah oleh petugas di tingkat PPK Mentaya Hulu.
"Akhirnya terbongkar juga dan ternyata benar dugaan kami," kata Cici Desiliya, caleg dari wilayah itu, Senin, 29 April 2019.
Saksi maupun sejumlah caleg sudah curiga dengan kejanggalan adanya penambahan salah satu suara oknum caleg berinisial NK yang tiba-tiba bertambah saat rekapitulasi di PPK atau di data perolehan suara.
Bahkan saat diminta buka kotak suara PPK sempat menolak. Namun karena desakan akhirnya dibuka juga. Ternyata suara NK sengaja digelembungkan.
--page
"Tadi malam PPK diminta membuat berita acaranya, setelah hasilnya dalam data perolehan suara di PPK tidak sesuai C1," tegas anggota DPRD Kotim itu.
Kejadian itu juga dibenarkan Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari. Bahkan mereka akan memproses permasalahan tersebut. "Memang tidak sesuai C1 dari rekapitulasi (PPK) Ini sedang kami tindaklanjuti," tandasnya.
Upaya penggelembungan suara dilakukan seolah-olah bertambah di sejumlah TPS di Desa Tanjung Jariangau, Kapuk, dan Kuala Kuayan saat rekapitulasi di PPK.
Seperti di TPS 8 contohnya. Sesuai data C1 rekaputulasi di tingkat TPS yang dipegang saksi jumlah suara oknum caleg NK 0. Yang ada hanya suara rekannya sesama partai sebanyak 6 suara.
Namun setelah rekapitulasi di PPK muncul perolehan suara NK menjadi 37 suara di data rekapitulasinya. Sedangkan dalam total atau jumlah data perolehan suara caleg dan partai itu tetap 6 suara yang harusnya jika dia memiliki suara juga jumlahnya yakni 43 suara.
--page
Namun saat dibuka kotak itu dan hitung surat suara akhirnya ketahuan saat perhitungan jumlah suara caleg dan partai oknum caleg itu hanya 6 suara saja dari suara rekannya atau sesuai C1. (NACO/B-6)








