BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, M Tohari masih menunggu pelapor dalam kasus dugaan penggelembungan suara disejumlah TPS di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.
"Kami menunggu pelapor dalam hal ini yang berkepentingan, karena sampai saat ini belum ada yang melapor," tegas Tohari, Senin 29 April 2019.
Meski di tingkat PPK persoalan itu sudah selesai setelah surat suara dibuka, namun ditegaskannya proses tetap berjalan karena ada dugaan pelanggaran itu.
Sejauh ini kata dia belum ada yang diperiksa, karena belum ada yang melapor atas kasus tersebut. Berapa jumlah suara yang digelembungkan itu juga belum mau membeberkannya.
"Kita akan cari tahu siapa yang bermain dalam masalah ini," tukasnya. Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotawaringin Timur, Salim Basaid juga menambahkan harus ada pelapor dalam kasus tersebut.
--page
"Siapa yang melapor siapa saja bisa asal mengantongi dua alat bukti. Tinggal nanti kami minta indentitas atau KTP dan sebutkan siapa terlapornya," tegas. (NACO/B-6)








