BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara menghibahkan tanah seluas 7,7 ribu meter persegi kepada pengadilan agama. Tanah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 7 ini diberikan untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat.
"Hibah tanah ini merupakan bagian komitmen Pemkab dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Senin 29 April 2019.
Hibah tanah ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, sehingga pelayanan yang diberikan bisa maksimal.
"Mudah-mudahan dengan adanya hibah tanah ini maka proses pembangunannya bisa dilakukan dengan cepat,"harapnya.
Sebelumnya pemerintah daerah mengapresiasi Pengadilan Agama Sukamara yang telah berupaya menciptakan iklim kerja dan budaya kerja bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui pencangan pembangunan zona integritas menuju WPK dan WBBM. (NORHASANAH/B-6)








