PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian akan melakukan pungutan retribusi terhadap menara telekomunikasi di Kabupaten Pulang Pisau.

Penarikan retribusi itu dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, dalam waktu dekat kita akan mulai memungut retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Pulang Pisau," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi, Senin, 29 April 2019.

Terkait dengan rencana tersebut, Diskominfo saat ini masih menunggu perda yang sudah diajukan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. "Itu yang selanjutnya akan menjadi acuan untuk diterbitkan perbup, kemudian diimplementasikan," katanya. 

Menurut dia, untuk regulasi tersebut proses masih panjang. "Setelah terbit perda kemudian akan diterbitkan [erbup dan ekspos di Kementerian Telekomunikasi," ujar Insyafi.

--page

Meski begitu, ia berharap semua tahapan dapat berjalan lancar dan retribusi tower BTS (Base Transceiver System)  di Kabupaten Palang Pisau bisa ditarik. (JAMES DONNY/B-3)