BORNEONEWS, Muara Teweh- Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, serta peneliti keperawatan.
Menurut Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Senin, 29 April 2019, praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari pelayanan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dengan berdasarkan pelimpahan wewenang, penugasan dalam keadaan keterbatasan tertentu, penugasan dalam keadaan darurat, ataupun kolaborasi.
Wakil Bupati melanjutkan, pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat yang memiliki masalah fisik, mental maupun sosial di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
“Sumpah profesi perawat, merupakan hal penting bagi perawat dimana sumpah tersebut mengandung perkataan janji kepada diri sendiri dan hubungan antara individu dengan penciptanya,” jelasnya..
Melalui sumpah profesi yang diucapkan, perawat haruslah profesional dan akuntabel serta mempunyai komitmen untuk menjadi perawat profesional dan bertanggungjawab terhadap diri, profesi, maupun terhadap Tuhan.(RAMADANI/B-3)








