SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sutik sepakat agar siapapun yang terindikasi melakukan kecurangan pemilu, baik peserta atau penyelenggara harus diseret ke ranah pidana.

Pernyatan Sutik disampaikannya terkait dugaan penggelembungan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan V.

"Harus dituntaskan kasus itu jangan sampai mengambang, karena ini berdampak buruk bagi pelaksanaan demokrasi kita. Ini tentunya tidak berdiri sendiri," kata Sutik, Senin, 29 April 2019.

Sutik mengatakan perbuatan oknum itu akan memberikan efek jera kepada yang lainnya, jika diproses secara hukum. Supaya di kemudian hari tidak lagi ada yang main-main dengan pelaksanaan pemilu. 

Dia mengatakan, kalau mereka dipidana dan dituntaskan kasusnya,maka akan ada efek jera.

--page

"Biar jadi pelajaran bagi yang lain supaya tidak main-main lagi," tegas Sutik.

Sutik mendesak agar Bawaslu Kotim tanggap dengan kasus tersebut, sekalipun tidak ada yang melapor, namun kasus itu sudah terlanjur mencuat ke publik dan sangat jelas pelanggarannya.

"Jangan dibuat rumit, saya rasa mudah saja pembuktiannya itu apalagi di gakkumdu itu ada polisi dan jaksa," tegasnya. (NACO/B-11)