BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekertariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Supriyanto mengingatkan kewajiban setiap warga negara untuk ikut membela negara.
Kewajiban itu disampaikannya saat pembukaan latihan orientasi kader bela negara Kota Palangka Raya di aula BP PAUD dan Pendidikan Nasional Provinsi Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Km 5.5, Selasa 30 April 2019.
"Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara," ucap Supriyanto.
Hal ini, lanjut dia, tertuang dalam amandemen II undang undang dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
"Syarat-syarat tentang pembelaan juga diatur dengan undang undang," tambahnya.
--page
Turut hadir dalam kegiatan latihan bela megara tersebut perwakilan dari Kodim 1016 Palangka Raya, Polres Palangka Raya, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya serta perwakilan organisasi kepemudaan dari Kota Palangka Raya.(HERMAWAN DP/B-3)








