BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa AK (33) dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara. Ia divonis lebih berat dari rekannya Pil (34) yang dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Selain itu masing-masing Hakim menjatuhkan kepada mereka denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan.
Mereka dibidik Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Hukuman berbeda, AK lebih berat karena sudah menikmati hasil perbuatannya," kata majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Selasa, 30 April 2019.
Sementara sidang lalu jaksa menuntutnya selama tiga tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider tiga bulan penjara.
--page
Dalam kasus ini AK menjual sisik itu kepada Pil seharga Rp48.741.000 dengan berat 16,8 Kg. Pil diamankan di rumah mertuanya Jalan Lesa, RT 3 RW 1 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Jumat (11/1/2019) saat tengah asyik menimbang sisik
Rencananya sisik itu akan ia jual kepada AC, rekannya yang menyuruhnya mencari sisik tersebut. Namun demikian keduanya apes dan harus berurusan dengan hukum.
Setelah mengamankan Pil petugas mengamankan AK. Dalam kasus ini AJ yang baru menggandeng pengacara menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Pil menerima. (NACO/B-5)








