BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memusnahkan barang bukti kejahatan berupa ribuan bungkus rokok berbagai merk tanpa cukai dan atau cukai palsu, Selasa, 30 April 2019.
Bersamaan dengan itu, Kejari juga memusnahkan senjata tajam, ponsel, dan barang bukti narkoba.
Pemusnahan beragam barang barang bukti kejahatan itu dipimpin Kepala Kejari Kapuas Komaidi disaksikan Wakil Bupati Nafiah Ibnor, Kapolres AKBP Tejo Yuantoro, Ketua MUI Nurani Sarji, perwakilan Dinas Kesehatan, dan lainnya.
"Kegiatan hari ini memusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, mulai dari SPDP masuk bulan Oktober 2018 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari hakim Pengadilan Negeri Kapuas pada Januari sampai dengan Februari 2019," ucap Komaidi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni dari kasus tindak pidana khusus berupa 5.400 bungkus rokok berbagai merk bercukai palsu dan tanpa cukai.
--page
Kemudian untuk tindak pidana umum ada 59 perkara, yaitu narkoba jenis sabu 34,73 gram, senjata tajam 8 buah, ponsel 19 buah, obat daftar G 35.379 tablet, zenith 657 butir, serta barang bukti lain seperti baju dan sebagainya.
"Intinya hari ini kita memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus-kasus yang telah inkrah di pengadilan," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok dan lainnya, khusus untuk sabu dan sejenisnya diblender atau dirusak. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)








