BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur H Rudianur menyatakan sepakat rencana pemerintah daerah mengambil alih perkebunan sawit tidak berizin.
Caranya yakni di antaranya dengan membentuk BUMD urusan perkebunan. Pasalnya diduga banyak perkebunan ilegal di daerah ini termasuk di selatan Kotim banyak tidak diketahui pemiliknya.
Termasuk perkebunan yang terdapat di tiga desa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan kini tengah jadi bidikan penyidik Kejaksaan Negeri Kotim.
"Perkebunan ini berasal dari alih fungsi lahan pertanian dan juga menggarap kawasan hutan produksi. Masa dijadikan perkebunan ini kita sepakat diambil alih saja seperti di Bagendang Tengah itu dirampas untuk negara kita sangat mendukung," kata Rudianur, Selasa, 30 April 2019.
Menurut Rudianur ada beberapa desa di daerah selatan yang harus ditelusuri, perkebunan milik pengusaha itu berdasarkan informasi memang tidak berizin.
--page
Bahkan beberapa waktu lalu penyidik Tipikor Kejari Kotim sudah memanggil tiga kepala desa di wilayah selatan itu menindaklanjuti atas kebun yang diduga tak berizin itu.
Dari luasan Kotim 16.796 kiloemter persegi ini diperuntukan untuk lahan perkebunan seluas 581.183 hektare, terdapat 46 perusahaan perkebunan, 10 perkebunan lintas kabupaten dengan 1 PBS karet
Selain itu juga ada sekitar 35 buah pabrik pengelolahan sawit dan 1 pabrik pengolahan karet. Sedangkan untuk perkebunan rakyat khususnya komoditas sawit di Kotim ini seluas 24.894 hektare dengan perkiraan hasil CPO sebanyak 28,739 ton per bulan di mana hasil itu dijual melalui PBS.
Melalui BUMD ini diharapkan kedepan bisa dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan daerah Karena dengan itu bisa menggali pendapatan daerah.(NACO/B-5)








