BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menjamin pelaksanaan pleno rekapitulasi suara dilaksanakan secara terbuka.
Pleno ini boleh diikuti oleh semua orang baik peserta pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu maupun masyarakat.
“Pleno seperti ini terbuka. Selain empat unsur utama peserta pemilu, PPK, Bawaslu dan KPU masyarakat umum juga boleh hadir untuk menyaksikan,” tutur Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriah, Rabu 1 Mei 2019 pukul 11.00 WIB.
KPU telah menyediakan beberapa baris kursi di bagian belakang ruang aula. Tepat di saf kedua barisan peserta rekapitulasi suara.
Namun ia mengatakan selain empat unsur tersebut hanya bisa memantau tanpa boleh menyampaikan pendapat atau mengusulkan dan hanya sebagai peserta.
--page
“Yang boleh berbicara hanya empat unsur tadi. Masyarakat hanya memantau,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)








