PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS,Pangkalan Bun - Pleno penghitungan hasil pemilu KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu, 1 Mei /2019 sempat diskors lantaran Bawaslu menemukan adanya perbedaan total jumlah surat suara yang masuk dibandingkan dengan jumlah pemilih di Kecamatan Kumai.

Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani saat rapat pleno rekapitulasi di skors menjelaskan adanya perbedaan jumlah jumlah surat suara yang masuk dibandingkan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.

Menurut Dorik, kekurangan surat suara tersebut berupa 5 surat suara presiden di Desa Sungai Kapitan.

"Kemudian untuk  Desa Sekonyer terdapat kekurangan 1 surat suara DPD, 1 untuk DPD RI 1 dan 11 surat suara DPR Provinsi. Selain itu kekurangan surat suara juga ditemukan kekurangan 24 surat suara DPR Kabupaten/Kota di Desa Teluk Pulai. Karena itulah hasil penghitungannya ditunda sementara lantaran data hasil rekap yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kumai dianggap masih invalid," jelas Dorik.

Dorik menjelaskan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu Kalteng agar menyampaikan ke KPU Kobar dan kemudian diteruskan pada KPU Provinsi untuk berkoordinasi.

--page

"Sehingga rapat pleno ini kami rekomendasikan untuk pending terlebih dahulu sebelum mendapatkan informasi yang pasti okeh KPU Provinsi," jelas Dorik.

Kemudian, lanjut Dorik, terhadap hasil yang sudah disepakati seluruh saksi, berdasarkan aturan hasil penghitungannya bisa diterima.

"Sebenarnya permasalahan ini  seharusnya sudah bisa diselesaikan saat perhitungan tingkat PPK dan sebelum hasilnya dibawa untuk dihitung pada tingkat  Kabupaten. Kesepakatan masalah hasil yang sudah dihitung tersebut tentunya bukan menambah atau mengurangi perolehan suara  dibandingkan data pengguna hak pilih," jelas Dorik.

Setelah menunggu beberapa saat akhirnya rapat pleno berlanjut lantaran ada rekomendasi dari KPU Kalteng.

"Tadi KPU Kobar menyampaikan bahwa pleno dilanjutkan dengan cara mengurangi pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara yang mengalami kekurangan. Caranya dengan melihat umlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/salah coblos.Tetapi hal tersebut tidak mengurangi atau mengubah jumlah perolehan suara," jelas Dorik.(WAHYU KRIDA/B-5)