BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga dari Dapil V Kabupaten Kotawaringin Timur, Antoni, melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi di Mentaya Hulu ke Bawaslu Kotawaringin Timur.
Antoni yang merupakan tokoh masyarakat di Dapil V mendesak Bawaslu Kotim serius menindaklanjuti kasus tersebut. Masyarakat di hulu tengah menunggu prosesnya, baik kepada PPK hingga kepada oknum caleg yang diduga terlibat.
Menurut Antoni, Bawaslu harus serius menangani kasus itu. Karena Ini sudah masuk kejahatan pemilu. Ia minta Bawaslu tidak perlu takut melaksanakan aturan.
"Masyarakat yang akan mendukung. Kalau Bawaslu Kotim tidak proses, saya akan laporkan Bawaslu Kotim sesuai ketentuan yang diatur UU pemilu maupun UU tindak pidana,” kata Antoni pada Rabu, 1 Mei 2019.
Menurutnya, penggelembungan suara tersebut sudah memenuhi unsur dalam Pasal 532 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di situ ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Sebelumnya, suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 3, Ninik Karmila, tidak sesuai dengan jumlah perolehannya saat di tempat pemungutan suara (TPS). Ada sekitar 787 suara yang diperkirakan hasil dari penggelembungan dari 14 TPS di 3 desa di wilayah itu. (NACO/B-2)








