PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu 2019, tingkat KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, yang digelar sejak Selasa, 30 April 2019, rampung pada Rabu, 1 Mei 2019, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam rapat pleno ini, terdapat berbagai catatan terkait proses perhitungan suara, lantaran ada sejumlah kesalahan administrasi.

Ketua KPU Kotawaringin Barat, Chaidir, menjelaskan ada perbedaan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) menggunakan KTP yang terdata dan yang mengggunakan hak pilihnya.

"Karena hak tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah suara peserta pemilu, maka tidak ada saksi yang mengajukan keberatan. Namun hal ini akan kita buat dalam catatan khusus, terkait hasil perhitungan suara," jelas Chaidir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani menjelaskan perbedaan jumlah DPK yang terdata dan yang menggunakan hak pilihnya sudah dikoreksi pihaknya.

--page

"Kita juga minta kepada KPU Kobar untuk mencatat kesalahan administrasi tersebut, agar menjadi bahan peninjauan kembali," jelas Dorik.

Menurut Dorik, sesuai tugas dan fungsinya, target utama Bawaslu Kobar  yaitu pengawasan perolehan suara. Jangan sampai terjadi permainan atau pergeseran suara. 

"Namun adanya kesalahan administrasi berupa perbedaan jumlah DPK juga menjadi perhatian kami, sekalipun hal tersebut tidak berpengaruh pada perolehan suara," jelas Dorik.

Dorik mengatakan, jumlah DPK yang ada di Kabupaten Kobar sesuai catatan di 6 kecamatan sebanyak 10.042 orang atau 5,6 persen dari total DPT.

"Dengan angka tersebut, secara otomatis coklit dan pendataan pemilih kami anggap tidak maksimal," jelas Dorik.

--page

Dorik mengatakan, perbedaan jumlah DPK tentu saja memicu pertanyaan pihaknya.

"Bila dari DPT ada pengurangan dengan jumlah pemilih yang menggunakan surat suaranya, kami anggap hal tersebut wajar. Mungkin saja si pemilih tersebut tidak hadir saat pencoblosan," kata dia.

"Tetapi bila perbedaan tersebut terjadi di jumlah DPK, kami rasa ada kesalahan yang tentunya harus diketahui. Lantaran DPK yang sudah mendaftar, tentunya dia berkeinginan untuk mengggunakan hak pilihnya. Sehingga adanya perbedaan jumlah DPK, dalam pencatatan hasil rekapitulasi inilah yang kita pertanyakan," jelas Dorik. (YD/B-11)