PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Alfridel Jinu batal dituntut dalam kasus pencemaran nama baik yang Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Zulkifli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman meminta penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alfridel Jinu lantaran tuntutan belum siap.

"Mohon maaf Yang Mulia, tuntutan belum siap sehingga kami meminta penambahan waktu," ujar Wagiman saat persidangan.

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim lalu memutuskan untuk menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Mei 2019, pekan depan.

Alfridel menjadi terdakwa atas postingan status di media sosial pribadinya, dimana dia menyebutkan beberapa kata yang kurang pantas terhadap orang nomor satu di Kalimantan Tengah tersebut pada April 2017 lalu.

--page

Dalam persidangan, terungkap jika Alfridel Jinu tidak hanya sekali saja memuat postingan yang senada. Gubernur yang dihadirkan senagai saksi pelapor pun menegaskan jika pihaknya sudah memaafkan terdakwa namun proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan. (AGUS/B-5)