PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penetapan tersangka harus disertai dengan penyitaan barang bukti. Namun hingga kini Pengadilan Negeri Palangka Raya belum menerima surat apapun terkait permohonan penyitaan barang bukti setelah ditetapkannya seorang perwira polisi yang terlibat kecelakaan menyebabkan 3 mahasiswa meninggal dunia.

 Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli saat kepada Borneonews, Kamis, 2 Mei 2019.

 Ia mengatakan, dalam prosedurnya setelah ditetapkan sebagai tersangka juga harus dengan penyitaan barang bukti. Karena dengan adanya barangbukti seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

 “Belum ada surat permohonan penyitaan barang bukti yang masuk. Biasanya, ditetapkan sebagai tersangka itu karena barang buktinya ada. Kecuali barang buktinya tersebut hilang atau belum ditemukan seperti kasus pembunuhan dimana barang buktinya dibuang,” jelas Zulkifli.

 Lebih lanjut ia menambahkan, dalam prosesnya hal tersebut masih di perbolehkan sebagai langkah dari tim penyidik dalam menjalankan tugasnya menangani perkara tersebut.

--page

 Bisa juga sudah disita tetapi belum diajukan permohonan, karena dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan penyidik lebih dahulu, kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan,” ujar Zulkifli.

 Zulkifli menambahkan jika pihaknya masih menunggu permohonan dari tim penyidik terkait penyitaan barang bukti sehingga pihak pengadilan bisa segera mengeluarkan persetujuan.

 Oleh karena itu, kata dia, pihaknya hanya menunggu surat permohonan. Jika sudah diajukan maka pengadilan akan mengeluarkan persetujuan penyitaan. "Kita tunggu saja, kalau diajukan ya kita berikan," tandasnya. (AGUS/B-5)