BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung menyebut penyebaran hoaks belakangan ini bisa dianggap meresahkan namun belum begitu parah.
"Untuk di Palangka Raya saya rasa belum terlalu parah soal penyebaran berita bohong, meskipun ada beberapa kasus yang telah ditangani pihak yang berwajib," kata Nenie, Jumat, 3 Mei 2019.
Meski dianggap belum terlalu parah, namun semua pihak harus ikut mendukung pemerintah memerangi hoaks ini.
"Kita ingatkan, seseorang yang menyebarkan berita hoaks dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang ITE dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," tegasnya.
Masyarakat menurutnya harus bersatu padu, saling menghormati dan saling menguatkan untuk selalu menyuarakan kebenaran.
--page
"Kita ajak masyarakat untuk melawan berbagai bentuk fitnah, kebohongan atau hoaks," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








