BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Tambang, yang merupakan direktur CV Surya Cahaya Mandiri, menyerahkan kerugian negara kepada jaksa Kejari Kotim.
"Kami sudah menitipkan uang Rp106,886 juta kepada jaksa sebagai pengganti kerugian negara," kata Burhansyah, penasihat hukum Tambang, Jumat, 3 Mei 2019.
Tambang merupakan terdakwa yang merugikan keuangan Desa Tanjung Jorong. Ia selaku pelaksana proyek di desa itu.
Warga Jalan Wengga Metropolitan, WMP 9, Jalur 7, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim, itu melakukan perbuatannya berawal pada 2016.
Saat itu, Desa Tanjung Jorong melaksanakan kegiatan berupa peningkatan jalan desa, box culvert, dan gorong-gorong. Anggaran peningkatan jalan desa Rp200 juta, lalu box culver dan dua buah gorong-gorong Rp150 juta.
--page
Oleh Pj Kades Tanjung Jorong Ujang, proyek diserahkan kepada CV Surya Cahaya Mandiri dengan tidak melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan tidak membentuk panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP). Akibat perbuatannya itu terjadi kerugian negara.
Sebelumnya, kasus ini menyeret Ujang mantan Pj Kepala Desa Tanjung Jorong yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika, bendahara desa.
Burhansyah menuturkan, uang titipan itu diserahkan pada Kamis, 2 Mei 2019. Bahkan sebagai bukti uang telah dititipkan, mereka sudah diserahi tanda terima.
"Uangnya sudah kami terima dan itu titipan namanya. Setelah itu nanti baru dikembalikan ke negara. Saat ini perkara Tambang tinggal menunggu tuntutan," kata Jaksa Lilik Haryadi yang menangani kasus ini. (NACO/B-3)








