BORNEONEWS, Sampit - Burhansyah, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Tambang, menyebut bahwa kliennya sudah kooperatif.
Selain itu, Tambang yang merupakan direktur CV Surya Cahaya Mandiri, sudah mengembalikan kerugian negara dengan menitipkannya kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Kotim.
Burhansyah menuturkan, keputusan terdakwa mengembalikan kerugian negara merupakan bukti keseriusan itikad baik Tambang.
"Kami berharap ada pertimbangan dari jaksa. Karena kerugian negara sudah kami kembalikan," kata Burhansyah, Jumat, 3 Mei 2019.
Uang yang telah mereka titipkan ke jaksa sebesar Rp106,886 juta. Selain itu, selama sidang Tambang juga tidak pernah berbelit-belit.
--page
Tambang merupakan terdakwa yang merugikan keuangan Desa Tanjung Jorong. Dia selaku pelaksana proyek di desa itu. Proyek yang dikerjakan di antaranya peningkatan jalan desa, box culvert, dan gorong-gorong. Anggaran peningkatan jalan desa Rp200 juta dan box culver serta dua buah gorong-gorong Rp150 juta.(NACO/B-3)







