BORNEONEWS, Sampit - Partai Keadilan Serjahtera atau PKS Kotawaringin Timur akan melaporkan kasus penggelembungan suara ke Mahkamah Konstitusi kalau kasus dugaan penggelembungan suara di Dapil 5 tidak diproses oleh Bawaslu setempat.
Menurut anggota DPD PKS Kotim, H Abdul Sahid, DPD PKS Kotim sudah berkoordinasi dengan pengurus pusat PKS. Apalagi dalam kasus ini sudah dijadikan perhatian oleh PKS pusat.
Pasalnya, kata dia, PKS sangat dirugikan dengan permasalahan tersebut. PKS siap ajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi, terutama setelah Bawaslu tidak bersikap dan bertindak untuk melakukan diskualifikasi terhadap caleg yang diduga melakukan pelanggaran pada pemilu di Mentaya Hulu.
"DPD PKS Kotim sudah berkoordinasi dengan jajaran advokat DPP PKS untuk melakukan gugatan ke MK tentang pelanggaran pemilu dan penggelumbungan suara yang terjadi di Dapil V itu," kata caleg PKS itu, Jumat, 3 Mei 2019.
Akibat penggelembungan suara ini kata Sahid PKS yang mestinya mengantongi 1 kursi berdasarkan dokumen C1 namun karena terjadi dugaan penggelembungan suara oleh caleg PAN sehingga kursi di DPRD menjadi hilang.
--page
"Yang dirugikan tidak hanya saya sebagai caleg namun juga partai kami," pungkas pria yang melaporkan kasus itu. (NACO/B-5)








