SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara di daerah pemilihan III Kotim.

Ketua DPC PKB Kotim, Sohibul Hidayat, mengatakan, penggelembungan suara itu diduga terjadi di TPS Kecamatan Pulau Hanaut. Dapil III Kotim meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut.

"Hasil pleno di kabupaten ini menyisakan catatan penting bagi PKB, terutama di Dapil III Kotim. Memang kami melihat melalui investigasi dan kroscek data sebagainya, ada pelanggaran yang terjadi berupa penggelembungan suara," kata Sohibul, Jumat, 3 Mei 2019.

Sohibul menegaskan, itu bagian dari pelanggaran Pemilu, karena merugikan PKB dengan modus penggelembungan suara di beberapa TPS.

Pihaknya juga menyampaikan keberatan saat pleno kabupaten, dengan memberikan laporan-laporan dengan dilengkapi data.

--page

Namun, di pleno kabupaten, KPU tidak menindaklanjuti itu. Bahkan mereka juga menilai Bawaslu Kotim tidak bersikap tegas.

"Kami akan ajukan keberatan di pleno provinsi juga nanti, agar keberatan kami bisa diakomodir," tegasnya.

Dia menambahkan, pihanya sudah mengajukan laporan ke Bawaslu Kotim sejak 3 hari lalu.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim, Salim Basaib menegaskan sampai Jumat belum ada laporan resmi terkait persoalan PKB itu.

"Yang masuk (laporan) hanya PKS yang di Mentaya Hulu itu saja. Kalau PKB sampai hari ini tidak ada. Memang ada disampaikan namun sebatas lisan, belum ada laporan resmi," tegas Salim. (NACO/B-11)