BORNEONEWS, Sampit - Rencana Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan penggelembungan suara di Dapil III wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, ditanggapi KPU Kotim.
"Silakan gugat jika kurang berkenan. Setiap warga negara atau yang punya hak, bisa dan silakan," kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Jumat, 3 Mei 2019.
Dia juga menyangkal atas tudingan PKB, kalau mereka tidak menindaklanjuti keberatannya. Semua itu, menurutnya, sudah berposes.
"Bukan tidak ditindaklanjuti, semua sudah berproses, ketika di Pulau Hanaut dan di sana ada saksi PKB. Dan saksi PKB itu tidak mempermasalahkan, karena memang hasilnya seperti itu," ucapnya.
Begitu pula saat pleno kabupaten. Bawaslu sudah memberikan penjelasan. Namun PKB tetap keberatan atas permintaan Bawaslu.
--page
"Kalau hasilnya sama tidak ada yang ditindaklanjuti lagi," tegasnya usai rapat pleno terbuka itu.
Sementara itu Ketua DPC PKB Kotim, Sohibul Hidayat menilai ada kecurangan pemilu di Dapil III, hingga merugikan partai mereka dan menguntungkan partai lain. (NACO/B-11)








