PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri memastikan bahwa selama ibadah puasa Ramadan, jam kerja aparatur sipil negara atau ASN akan dikurangi.

Ia menerangkan, kebijakan ini berlaku kepada ASN di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng.

"Jam masuk kerjanya mundurkan setengah jam dan pulang dimajukan setengah jam dari jam normal kerja," ucap Sekda Fahrizal, saat ditemui awal media, Minggu, 5 Mei 2019.

Ia merincikan, ASN bekerja selama 32,5 jam per minggu selama Ramadan

Dalam kesempatan itu, mewakili pemerintah ia mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah pada umat Muslim di Kalimantan Tengah.

--page

"Mudah-mudahan dengan puasa ini kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik," imbuh dia. (GAZALI/m/Adv)