BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah / 2019 Masehi.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan, untuk jam kerja PNS di lingkup Pemkab Barito Utara selama bulan suci Ramadan berkurang dari biasanya.
“Jam masuk kerja selama bulan suci Ramadan diperlambat 30 menit dan pulangnya dipercepat 30 menit dari waktu biasanya,” katanya, Minggu 5 Mei 2019.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melalui surat edarannya yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Setwan, Inspektur, Kepala Kantor, Kasatpol PP, Direktur RSUD, Camat se Barito Utara dan Lurah se Barito Utara.
Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran MenPan RB tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan. “Pada Senin sampai Kamis masuk kerja selama Ramadan pada pukul 07.30 - 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, untuk Jumat masuk kerja pukul 07.30 - 16.00 WIB, istirahat pukul 11.00 - 13.00 WIB,” katanya.
--page
Bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, pada Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 07.30 - 13.30 WIB, pada Jumat masuk pukul 07.30 - 10.30 WIB sedangkan pada Sabtu masuk pukul 07.30 - 13.00 WIB.
“Pengaturan jam kerja ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi PNS yang beragama Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Dengan adanya pengurangan jam kerja ini, lanjutnya, diharapkan PNS yang beragama muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan baik dan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat dapat seimbang.
Selain itu, katanya, selama bulan suci Ramadan, kegiatan olahraga apel pagi, apel sore, apel gabungan dan senam di setiap Dinas dan kantor di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk sementara ditiadakan.
"Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memelihara ketertiban dan sopan santun serta menghormati pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata Nadalsyah. (RAMADHANI/B-2)








