BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua laki-laki berinisial RD (27) dan FR (39) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan yakni satu paket sabu seberat 0,26 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Yonals mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan kita amankan dua pelaku itu beserta barang buktinya," kata Yonals, Minggu, 5 Mei 2019.
Ia menuturkan, pelaku diamankan saat berada di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut pada Jumat, 3 Mei 2019.
--page
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Palangka Raya. Polisi masih menyelidiki dari mana keduanya mendapatkan sabu itu. (BUDI YULIANTO)








