SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Usaha rumah makan diminta tidak beroperasi secara terang-terangan pada siang hari selama bulan suci Ramadan.

Imbauan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kami imbau kepada pengusaha rumah makan jangan membuka usaha seperti halnya hari biasa," kata dia, Minggu, 5 Mei 2019.

Untuk itu, ia berharap kesadaran pemilik rumah makan dengan mematuhi aturan pemerintah seperti tahun lalu. Meski rumah makan itu melayani konsumen tetapi jangan sampai dibuat terbuka.

"Ini penting untuk saling memberikan rasa kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan puasa," tukasnya.

--page

Selain itu, Kadir menekankan kepada Pemkab Kotim untuk menertibkan warung minuman keras yang sering dikeluhan warga. Meski, ia tidak menyebutkan lokasi, sangat mustahil bila Pemkab Kotim tidak mengetahuinya.

Abdul Kadir mendesak agar Satpol PP Kotim segera turun tangan. Jangan seolah-olah cuek dengan masalah ini. Jangan pula menunggu masyarakat yang menertibkan dan bergerak sendiri.

“Saya masih dengar keluhan soal warung miras yang masih buka. Saya tidak henti-hentinya mengingatkan ini karena saya peduli dengan masyarakat  dan juga warung miras ini seolah-olah dibiarkan," tegasnya.(NACO/B-3)